Peraturan Perlindungan Guru Telah Terbit, Permendikbud Nomor 10 2017

Peraturan perlindungan guru telah diterbitkan oleh pemerintah khususnya langsung dibawah naungan Kemendikbud RI. Di sepanjang tahun 2016 lalu, kita mendengar dan membaca baik di media televisi dan juga surat kabar cetak maupun online marak penganiayaan terhadap tenaga pendidik. Dengan adanya kejadian seperti ini, pemerintah memberikan kebijakan perlindungan bagi tenaga kependidikan yaitu dengan mengeluarkan Permendikbud.

Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017, peraturan perlindungan guru

Iya, permendikbud nomor 10 tahun 2017 yang berisikan tentang Perlindungan Pendidik dan juga Tenaga Kependidikan. Permendikbud ini memberikan aturan secara menyeluruh. Baik itu perlindungan dalam pemberian imbalan yang secara tidak merata maupun tidak wajar.

Baca juga:

>> Ucapan selamat hari guru 2017

>> Selamat hari pendidikan nasional

Agar guru memiliki pegangan dalam menjalankan tugas, baik keselamatan dan kesehatan kerja maupun terhindar dari tindakan kekerasan, diskriminatif ataupun perlakuan intimidasi, maka Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 sangat penting. Hal ini pula yang telah diutarakan selaku Irjen Kemendikbud, Daryanto “penerbitan Permendikbud nomor 10 tahun 2017, guru lebih tenang mengajar”.

Dengan adanya permendikbud ini, Daryanto juga mengungkapkan guru juga tidak merasa seenaknya memberikan sanksi terhadap siswa-siswi. Sanksi ini diberikan secara bijaksana dan dengan sebisa mungkin menghindari sanksi fisik.

Selain itu juga, Muhammad Ramli Rahim selaku Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI), pemendikbud ini diharapkan mampu berikan jaminan perlindungan bagi para guru dan juga tenaga kependidikan. Beliau juga merasa lebih tenang dengan adanya aturan baru ini.

Berikut inilah 7 pasal permendikbud nomor 10 tahun 2017

Pasal 1, Permendikbud nomor 10 tahun 2017

Pasal 1 permendikbud nomor 10 tahun 2017

Kami berikan 4 hal pasal yang meliputi isi dari pemendikbud ini, diantaranya adalah Permendikbud akan melindungi pendidik terdiri dari fasilitator dan narasumber teknis, guru, instruktur, pamong belajar, fasilitator dan tutor.

Pasal 2, Permendikbud nomor 10 tahun 2017

Kemudian dilanjutkan dengan pasal ke 2, berisikan: perlindungan hukum diberikan terhadap tindak kekerasan, intimidasi, ancaman, perlakukan diskriminatif dan perlakuan tidak adil dari pihak peserta pendidik, masyarakat, birokrasi, orangtua peserta didik dan/atau pihak lainnya. Untuk melengkapi ini berikut ini dibawah ini sudah kami berikan.

Pasal 2 Permendikbud Nomor 10 2017

Pasal 2 Permendikbud Nomor 10 2017 lanjutan kedua

Pasal 2 Permendikbud Nomor 10 2017 lanjutan ketiga

Pasal ke-3, Permendikbud nomor 10 Tahun 2017

Pasal 3 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017

Pasal 4

Pasal 4 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017

Pasal 4 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 lanjutan pertama

Pasal 5, 6, dan 7

Pasal 5, 6, 7 Permendikbud nomor 10 tahun 2017

Hi para para Bapak/Ibu Guru, Pengajar atau Tenaga Kependidikan tercinta?. Sampai saat ini saya menyusun kata demi kata kalimat demi kalimat karena kalian loh. Saya merasa bangga karena para Bapak/Ibu Guru yang mendidik saya dengan mengajarkan membaca dan menghitung.

Ya, dengan adanya Permendikbud ini jangan kuatir lagi yah Bapak/Ibu jika ada tindakan atau ancaman yang tidak baik, asalkan sesuaikan yang diajarkan. Saya juga merasa senang dengan adanya Peraturan baru loh Bapak/Ibu. Meskipun saya bukan Guru, saya merasa bangga tenaga kependidikan diberlakukan dengan baik dan benar. Saya juga berpikir bahwa keberhasilan itu berasal dari salah satu tenaga pengajar atau pendidik. Tetap jaya Guru Indonesia. Semoga terlaksana dengan baik permendikbud nomor 10 tahun sebagai peraturan perlindungan guru.

 

Sumber:

www.koran-jakarta.com/aturan-perlindungan-guru-terbit (diakses 28 Maret 2017)

https://psmk.kemdikbud.go.id/konten/2367/permendikbud-nomor-10-tahun-2017 (diakses 28 Maret 2017)

Add a Comment

error: Content is protected !!