Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru Kemendiknas

Sebelum ujian, tentunya persyaratan peserta sertifikasi guru kemendiknas harus diketahui terlebih dahulu.

Sertifikasi guru atau yang biasa juga disebut dengan Sergur merupakan proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional itu sendiri adalah syarat mutlak agar terciptanya sistem serta praktik pendidikan yang berkualitas.

Persyaratan Peserta Sertifikat Guru Kemendiknas

Lalu, apa yang dimaksud sertifikasi pendidik ? Sertifikasi pendidik merupakan sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi selaku penyelenggara sertifikasi kepada guru sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru sebagai tenaga profesional. Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen disebut sebagai sertifikat pendidik. Pendidik yang dimaksud disini adalah guru dan dosen. Proses pemberian sertifikat pendidik kepada dan untuk guru disebut sertifikasi guru, sedangkan untuk dosen disebut sertifikasi dosen.

Sebelumnya, untuk melengkapi informasi sergur. Bapak/Ibu dapat membaca informasi sergur (sertifikasi guru) kemendiknas << disini.

Sertifikasi guru tersebut diantaranya bertujuan untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai agen pembelajaran serta mewujudkan tujuan pendidikan nasional, meningkatkan martabat guru, meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan dan juga meningkatkan profesionalitas guru. Adapun manfaat dari sertifikasi guru bisa dirinci sebagai berikut :

  • Melindungi profesi guru dari berbagai praktik yang tidak kompeten, yang mampu merusak citra profesi guru
  • Melindungi masyarakat dari berbagai praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional
  • Meningkatkan kesejahteraan guru

Bagi anda yang berminat mendaftar sebagai peserta sertifikasi guru, berikut ini kami sajikan informasi mengenai persyaratan peserta sertifikasi guru kemendiknas

Perlu diketahui sebelumnya bahwa sertifikat guru dilakukan dengan melalui 3 pola yaitu Portofolio, PPG dan PLPG. Apabila guru tersebut diangkat sebelum 30 Desember 2005 maka akan menggunakan pola sertifikat guru Portofolio dan PLPG. Sedangkan apabila guru tersebut diangkat setelah 30 Desember 2005 hingga 30 Desember 2017 maka akan menggunakan pola PPG.

Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru Kemendiknas 2016 pola Portofolio dan PLPG

  1. Berada di bawah kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta belum memiliki sertifikat pendidik
  2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  3. Berijazah S1 / D4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D4) dari program studi yang terakreditasi (minimal memiliki izin penyelenggaraan).
  4. Berstatus sebagai guru tetap Yayasan minimal selama 2 tahun berturut-turut. Dan bagi guru non PNS di sekolah maka dibuktikan dengan SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) Kepala Daerah, Bupati/Walikota minimal selama 2 tahun berturut-turut.
  5. Aktif mengajar yang dibuktikan dengan SK pembagian tugas ajar
  6. Telah mengikuti UKG 2015
  7. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan kondisi : Guru PNS yang sudah dimutasi serta penyesuaian dengan perubahan kurikulum
  8. Sehat jasmani serta rohani yang dibuktikan dengan Surat Keteragan Kesehatan dari dokter
  9. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, dengan ketentuan diangkat sebeum berlakunya PP no 74 tahun 2008 tentang Guru
  10. Belum memasuki usia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2017

Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru Kemendiknas 2016 pola PPGJ

  1. Berada di bawah kementrian Pendidikan dan Kebudayaan serta belum memiliki sertifikat pendidik
  2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  3. Berijazah S1/D4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D4) dari program studi yang telah terakreditasi (minimal memiliki izin penyelenggaraan)
  4. Aktif mengajar yang dibuktikan dengan SK pembagian tugas ajar
  5. Memenuhi Skor Uji Kompetensi Guru (UKG) yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (Skor minimal UKG 5,5)
  6. Sehat jasmani serta rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter

Demikianlah sedikit informasi yang bisa kami berikan mengenai persyaratan peserta sertifikasi guru Kemendiknas. Semoga bermanfaat dan bisa membantu anda yang saat ini berkeinginan mendaftar menjadi peserta sertifikasi Guru Kemendiknas. Terima kasih.

2 Comments

Add a Comment

error: Content is protected !!